Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020
  DJOKO TJANDRA: KRONOLOGI DAN FAKTA KASUS           Menurut perspektif hukum, definisi korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (sati milyar rupiah)”. Untuk menyimpulkan apakah perbuatan tersebut termasuk perbuatan korupsi harus memenuhi unsur-unsur seperti: 1.   Setiap orang atau korporasi; 2.   Melawan hukum; 3.   Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;