Langsung ke konten utama

 


DJOKO TJANDRA: KRONOLOGI DAN FAKTA KASUS

          Menurut perspektif hukum, definisi korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (sati milyar rupiah)”. Untuk menyimpulkan apakah perbuatan tersebut termasuk perbuatan korupsi harus memenuhi unsur-unsur seperti:

1.  Setiap orang atau korporasi;

2.  Melawan hukum;

3.  Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;

4.  Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

          Nama Djoko Tjandra jadi perbincangan publik sejak beberapa hari terakhir. Djoko sendiri merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali yang kasusnya bermula sejak tahun 1999. Lalu pertanyaannya, apa itu cassie dalam dunia perbankan? Cassie artinya pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepeda pihak ketiga, di mana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Secara khusus dalam istilah perbankan, cassie adalah pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur karena alasan tertentu.

          Dalam kasus ini, para terpidana telah divonis kecuali Djoko Tjandra. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas. Setelah beberapa tahun berlalu, kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK). MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan menghukum keduanya dua tahun penjara. Namun belakangan, Djoko Tjandra sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri. Bermula dari kaburnya Djoko Tjandra tersebutlah kasus ini tidak terselesaikan. Berikut kronologi kasus Djoko Tjandra dari tahun 1999 hingga tahun ini (dikutip dari detik.com).

KRONOLOGI KASUS

1999                    : Perkara korupsi cassie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut Kejaksaan Agung.

2000                    : Majelis Hakim memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Oktober 2008      : Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cassie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.

11 Juni 2009        : Majelis Hakim PK Mahkamah Agung menerima pengajuan PK, selain dipidana penjara selama dua tahun, Djoko Tjandra harus membayar denda Rp 15.000.000 dan uang milik Djoko disita untuk negara sebesar kurang lebih Rp 500.000.000.000. Imigrasi juga menceka Djoko dan terpidana cassie Bank Bali lainnya.

16 Juni 2009        : Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diduga melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat sejak 10 Juni 2009.

10 Juli 2009         : Red Notice dari Interpol terbit atas nama Joko Sugiarto Tjandra.

29 Maret 2012     : Permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Djoko dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.

12 Februari 2015 : Ditjen Imigrasi menerbitkan surat DPO atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko ke seluruh kantor imigrasi.

5 Mei 2020          : Pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice terhapus sejak 2014 karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI.

13 Mei 2020        : Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan.

8 Juni 2020          : Djoko Tjandra ada di Indonesia ditemani kuasa hukum untuk membuat KTP elektronik dengan nama Joko Soegiarto Tjandra. Setelah itu, Djok Tjandra menuju PN Jakarta Selatan untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali.

19-22 Juni 2020   : Djoko Tjandra diduga mengantongi ‘surat jalan’ untuk pergi ke Pontianak. Surat jalan tersebut didapatkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tanpa menyebutkan oknum yang membuat surat tersebut.

23 Juni 2020        : Djoko Tjandra membuat paspor di kantor imigrasi Jakarta Utara. Data diperoleh dari Dirjen Imigrasi dan mengaku melakukan penyelidikan.

27 Juni 2020        : Permintaan statis DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko Tjandra dimunculkan dalam sistem perlintasan sebagai DPO.

29 Juni 2020        : Sidak Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Selatan namun ditunda karena Djoko tidak hadir di pengadilan.

6 Juli 2020           : Persidangan Peninjauan Kembali kembali ditunda hingga dua minggu karena Djoko tidak hadir.

FAKTA KASUS

1.    Buron Sejak 2009

     Djoko Tjandra dijerat pasal berlapis  oleh Jaksa Penuntut Umum pada upaya hukumluar biasa yang diajukan oleh kejaksaan pada tahun 2009, Djoko melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cassie yang merugikan negara sebesar Rp 940.000.000.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009. Akan tetapi, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini dan menjadi warga negara disana.

2.    Membuat KTP  Selama Setengah Jam

     Djoko Tjandra ditemani kuasa hukumnya Anita Kolopaking, datang kesana untuk membuat KTP elektronik. Tiga hari sebelumnya, dengan membuat surat kuasa Djoko Tjandra, Anita sudah menemui Asep (lurah) untuk menanyakan data dan status kependudukan. Foto wajah Djoko Tjandra, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat selama kurang lebih 30 menit. Namun menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP elektronik di kelurahan memakan waktu sebulan.

3.    Paspor tak Diambil Sendiri

     Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor pada tanggal 22 Juni 2020 dan terbit pada tanggal 23 Juni 2020. Djoko hadir di kantor imigrasi Jakarta Utara tetapi saat paspor sudah terbit, orang lain yang mengambilnya dengan menunjukkan surat kuasa dari Djoko Tjandra. Proses pembuatan berjalan mulus karena petugas tak mengenali wajah Djoko Tjandra dikarenakan status Djoko Tjandra dalam buronan tak terdaftar/tercatat di sistem. Selain itu, Djoko sudah memenuhi seluruh persyaratan seperti dokumen e-KTP dan paspor lama 2007-2012. Meski demikian, Djoko tidak pernah menggunakan paspor tersebut berdasarkan penelusuran imigrasi. Demikian pula pada tahun 2009, saat Djoko kabur sehari sebelum putusan MA yang memvonisnya bersalah, paspor lama tidak digunakan.

4.    Memakai Surat Jalan Khusus Kepolisian

     Surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Kini Prasetijo dilepas dari jabatannya. Surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan surat tersebut seharusnya digunakan untuk dinas luar kota. Disana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Ditulis berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali 22 Juni 2020.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PIDANA MATI BAGI JULIARI BATUBARA, APAKAH BISA?

Belakangan ini terdapat kasus yang sangat menyita publik. Lagi-lagi salah satu kabinet Indonesia Maju yaitu Ex-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19. Selain menangkap Ex-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, KPK turut menjerat pejabat Kemensos dan sejumlah pihak yang menjadi pemberi suap. Permasalahan utama dalam kasus yang menyangkut nama menteri ini adalah tentang ancaman pidana mati yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah pasal tersebut dapat menjerat Ex-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara? Korupsi merupakan perbuatan yang sangat keji yang biasanya dilakukan oleh penyelenggara negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan adanya kerugian negara. Korupsi menur...

Pemakzulan Bupati Jember Faida, Bisakah Dilakukan?

DEFINISI PEMAKZULAN Kata “pemakzulan” sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat ini khususnya masyarakat Kabupaten Jember sejak Bupati Kabupaten Jember dimakzulkan dikarenakan beberapa pelanggaran yang dilakukannya selama menjabat selama satu periode ini. Lantas apa arti pemakzulan? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berarti proses, cara, atau perbuatan memakzulkan. Sementara arti makzul yakni berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sehingga, arti pemakzula yaitu proses, cara, atau perbuatan untuk menurunkan seseorang dari jabatannya atau takhta. Dalam hal ini memakzulkan Bupati Jember Faida adalah menurunkannya dari jabatan sebagai Bupati yang dilakukan oleh DPRD Jember. KRONOLOGI PEMAKZULAN BUPATI JEMBER Kisruh pemakzulan Bupati Jember Faida disebut tak lepas dari pengelolaan anggaran yang menabrak prosedur dan berjalan sendiri tanpa sepengetahuan dan pengawasan DPRD Kabupaten Jember. DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Fai...