Langsung ke konten utama

Postingan

PIDANA MATI BAGI JULIARI BATUBARA, APAKAH BISA?

Belakangan ini terdapat kasus yang sangat menyita publik. Lagi-lagi salah satu kabinet Indonesia Maju yaitu Ex-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) penanganan COVID-19. Selain menangkap Ex-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, KPK turut menjerat pejabat Kemensos dan sejumlah pihak yang menjadi pemberi suap. Permasalahan utama dalam kasus yang menyangkut nama menteri ini adalah tentang ancaman pidana mati yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah pasal tersebut dapat menjerat Ex-Menteri Sosial Juliari Peter Batubara? Korupsi merupakan perbuatan yang sangat keji yang biasanya dilakukan oleh penyelenggara negara dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan adanya kerugian negara. Korupsi menur
Postingan terbaru

Pemakzulan Bupati Jember Faida, Bisakah Dilakukan?

DEFINISI PEMAKZULAN Kata “pemakzulan” sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat ini khususnya masyarakat Kabupaten Jember sejak Bupati Kabupaten Jember dimakzulkan dikarenakan beberapa pelanggaran yang dilakukannya selama menjabat selama satu periode ini. Lantas apa arti pemakzulan? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan berarti proses, cara, atau perbuatan memakzulkan. Sementara arti makzul yakni berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sehingga, arti pemakzula yaitu proses, cara, atau perbuatan untuk menurunkan seseorang dari jabatannya atau takhta. Dalam hal ini memakzulkan Bupati Jember Faida adalah menurunkannya dari jabatan sebagai Bupati yang dilakukan oleh DPRD Jember. KRONOLOGI PEMAKZULAN BUPATI JEMBER Kisruh pemakzulan Bupati Jember Faida disebut tak lepas dari pengelolaan anggaran yang menabrak prosedur dan berjalan sendiri tanpa sepengetahuan dan pengawasan DPRD Kabupaten Jember. DPRD Kabupaten Jember memakzulkan Bupati Fai
  DJOKO TJANDRA: KRONOLOGI DAN FAKTA KASUS           Menurut perspektif hukum, definisi korupsi telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (sati milyar rupiah)”. Untuk menyimpulkan apakah perbuatan tersebut termasuk perbuatan korupsi harus memenuhi unsur-unsur seperti: 1.   Setiap orang atau korporasi; 2.   Melawan hukum; 3.   Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;